Bentuk - Bentuk Badan Usaha


     Sebelum kita masuk ke dalam topik utama kali ini,mari kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian badan usaha.

Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

    Setelah kita mengetahui pengertian dari badan usaha, selanjutnya kita akan langsung membahas topik utama.

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

 1. Perseroan Terbatas (PT)
a. Pengertian
     ↳Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.


b. Ciri - ciri
     ↳ 💥 Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
        💥 Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
        💥 Usia PT tidak terbatas.
        💥 Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
        💥 Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
        💥 Mudah mencari karyawan.
        💥 Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
        💥 Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.



c. Kelebihan
     ↳ 💫 Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
        💫 Mudah memperoleh tambahan modal.
        💫 Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
        💫 Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

d. Kekurangan
     ↳ 💢 Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
        💢 Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
        💢 Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
        💢 Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

e. Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI.


2. Firma (Fa)
a. Pengertian
     ↳Merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

b. Ciri - ciri
     ↳ 💥 Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan.
        💥 Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
        💥 Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.


c. Kelebihan
     ↳ 💫 Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan  mendirikan firma.
        💫 Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan.
        💫 Modal lebih cepat cair.
        💫 Lebih mudah berkembang.

 d. Kekurangan
      ↳ 💢 Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko.
         💢 Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri.
         💢 Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal.
         💢 Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

e. Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing.


3.Perseroan Komanditer (CV)
a. Pengertian
     ↳Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
        Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
b. Ciri - ciri
     ↳ 💥 Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
        💥 Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
        💥 Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan. 

c. Kelebihan
     ↳ 💫 Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
        💫 CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
        💫 Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
        💫 CV lebih fleksibel.
        💫 Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasi.

d. Kekurangan
     ↳ 💢 Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
        💢 Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

e. Contoh : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA UTAMA.
  

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


a. Pengertian
     ↳Merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
 
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
 
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.


b. Kelebihan
     ↳ 💥 Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
        💥 Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
        💥 Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
        💥 Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
        💥 Salah satu sumber pendapatan negara.
        💥 Organisasi disusun dengan mantap.

c. Kekurangan
     ↳ 💢 Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya.
        💢 Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.
        💢 Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN.

d. Contoh : PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Bahana PUI (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.


5. Koperasi

a. Pengertian
     ↳Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

b. Ciri - ciri
     ↳ 💥 Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
        💥 Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
        💥 Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
        💥 Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
        💥 Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

c. Kelebihan
     ↳ 💫 Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
        💫 Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
        💫 Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
        💫 Mengutamakan kepentingan Anggota.

d. Kekurangan
     ↳ 💢 Modal terbatas.
        💢 Daya saing lemah.
        💢 Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
        💢 Sumber daya manusia terkadang kurang.

e. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur.


Komentar

Postingan Populer