Tugas 2. Aspek Hukum Dalam Ekonomi
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
Buku I, tentang Orang (van
persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan.
Buku II, tentang Kebendaan (van
zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan
benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud
dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak,
yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak
bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III, tentang Perikatan (van
verbintennisen); mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV, tentang Daluarsa dan
Pembuktian (van bewijs en verjaring);
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum
Keluarga (familierecht): Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum Harta
Kekayaan (vermogenrecht): Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum Waris (erfrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan
perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal
dunia kepada orang yang masih hidup.
http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/sistematika-hukum-perdata-indonesia.html
https://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/01/08/sistematika-hukum-perdata-menurut-ilmu-pengetahuan/
Komentar
Posting Komentar