Perusahaan & Lingkungannya
Kali ini saya kembali lagi dengan topik pembahasan baru, yuk disimak penjelasan mengenai topik ini.
C. Lingkungan Perusahaan
A.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah
suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber
ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha
dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).
Dalam UU No. 8
Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan
perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI
Dalam UU No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan menruut
Molengraf dalam bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk
mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan (Abdul Rasyid
Saliman, 2005; 81)
B. Unsur - Unsur Perusahaan
Dari beberapa pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:
- Badan Usaha → bentuk legalitas sebuah badan usaha adalah mendapatkan ijin dari negara dengan dibuatnya kata pendirian perusahaan yang disahkan oleh institusi terkait. Setelah disahkan oleh instansi terkait, maka badan usaha tersebut mendapatkan status badan hukum.
- Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi → bisa berupa menghasilkan (produk) dan bisa berupa jasa. Kedua bentuk kegiatan ekonomi ini tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak boleh melawan hukum.
- Terus-menerus → maksudnya adalah kegiatan ekonomi tersebut dilakukan secara terus-menerus tanpa henti sampai jangka waktu yang telah dit9etapkan dal9am akta pendirian maupun dalam surat ijin usaha perusahaan.
- Terang-terangan → maksudnya adalah dengan adanya pengakuan dari pemerintah dengan mengesahkan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian serta diterbitkannya surat ijin usaha
- Mencari Keuntungan atau Laba → perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi pasti untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, asalkan perolehan keuntungan tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan UU
- Melakukan Pembukuan → pembukuan dalam perusahaan merupakan kewajiban yang dilakukan perusahaan, karena telah diatur dalam KUHD, namun istilah pembukuan ini berubah menjadi dokumen perusahaan setelah keluar UU No. 8 Tahun 1997. Adapun dokumen perusahaan terdiri dari 2 macam : dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
C. Lingkungan Perusahaan
Lingkungan
perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang
mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan secara
luas mencakup semua faktor ekstern yang
mempengaruhi individu, perusahaan, dan masyarakat.
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam lingkungan
perusahaan:
1.
Lingkungan Fisik, Energi, dan Konservasi
Di lingkungan fisik
berdampak negatif yaitu terjadinya pencemaran udara, pencemaran air, atau
pencemaran sampah. Dari sumber energi dan konservasi perusahaan harus melakukan
penghematan energi dan konservasi energi yang akan berpengaruh pada kelestarian
sumber-sumber yang ada untuk jangka panjang.
2.
Lingkungan Perekonomian dan Perpajakan
Kota sebagai
industri yang banyak memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi daerah
pemasaran. Berdirinya perusahaan dapat meningkatkan penghasilan pemerintah
melalui pembayaran pajak.
3.
Lingkungan Hukum
Kegiatan
perusahaan berada di dalam suatu
kerangka hukum, sehingga faktor hukum mempengaruhi keputusan-keputusan serta
transaksi-transaksi dalam perusahaan.
4.
Lingkungan Pemerintah
Hubungan antara
perusahaan dan pemerintah telah berkembang dari usaha-usaha untuk menggali dan
menggunakan sumber-sumber ekonomi yang ditujukan untuk menciptakan kondisi
perekonomian yang sehat.
5.
Lingkungan Internasional
Merupakan suatu
konsep keseluruhan yang luas meliputi kegiatan dan masalah perekonomian.
Kekuatan ekonomi Negara-negara tersebut di dukung oleh kegiatan dari
perusahaan-perusahaan internasional, yaitu membuat barang dan jasa untuk
melayani konsumen di seluruh dunia.
Sedangkan lingkungan perusahaan terbagi menjadi dua,
yaitu :
1.
Lingkungan Eksternal
Lingkungan
eksternal adalah semua kejadian di luar perusahaan yang memiliki potensi untuk
mempengaruhi perusahaan (Chuck Williams, 2001; 51)
Disini lingkungan eksternal terbagi menjadi 2 :
a.
Lingkungan ekstern mikro, merupakan unsur-unsur tindakan langsung atau
lingkungan khusus. Lingkungan ekstern mikro terdiri dari :
-
Pelanggan (customer)
-
Pesaing (competitors)
-
Pemasok (supplier)
-
Perwakilan-perwakilan pemerintah
-
Lembaga keuangan
b.
Lingkungan ekstern makro, yang merupakan unsur-unsur tindakan tak langsung
atau lingkungan umum. Lingkungan ekstern makro terdiri dari :
-
Ekonomi
-
Teknologi
-
Politik hukum
-
Sosial budaya
2.
Lingkungan Internal
Lingkungan internal
adalah kejadian dan kecenderungan dalam suatu organisasi yang mempengaruhi
manajemen, karyawan dan budaya organisasi.
Yang termasuk lingkungan internal adalah :
a. Tenaga kerja
b. Peralatan dan mesin
c. Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
d. Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
e. Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengamblian keputusan
e. Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengamblian keputusan
Komentar
Posting Komentar