Perusahaan & Lingkungannya

Kali ini saya kembali lagi dengan topik pembahasan baru, yuk disimak penjelasan mengenai topik ini.
 
 A.      Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).

Dalam UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI

Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
 Sedangkan menruut Molengraf dalam bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan (Abdul Rasyid Saliman, 2005; 81)


B.   Unsur - Unsur Perusahaan

Dari beberapa pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi: 
  1. Badan Usaha bentuk legalitas sebuah badan usaha adalah mendapatkan ijin dari negara dengan dibuatnya kata pendirian perusahaan yang disahkan oleh institusi terkait. Setelah disahkan oleh instansi terkait, maka badan usaha tersebut mendapatkan status badan hukum.
  2. Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi → bisa berupa menghasilkan (produk) dan bisa berupa jasa. Kedua bentuk kegiatan ekonomi ini tidak boleh  bertentangan dengan norma kesusilaan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak boleh melawan hukum.
  3.     Terus-menerus → maksudnya adalah kegiatan ekonomi tersebut dilakukan secara terus-menerus tanpa henti sampai jangka waktu yang telah dit9etapkan dal9am akta pendirian maupun dalam surat ijin usaha perusahaan.
  4. Terang-terangan →  maksudnya adalah dengan adanya pengakuan dari pemerintah dengan mengesahkan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian serta diterbitkannya surat ijin usaha
  5. Mencari Keuntungan atau Laba → perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi pasti untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, asalkan perolehan keuntungan tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan UU
  6. Melakukan Pembukuan → pembukuan dalam perusahaan merupakan kewajiban yang dilakukan perusahaan, karena telah diatur dalam KUHD, namun istilah pembukuan ini berubah menjadi dokumen perusahaan setelah keluar UU No. 8 Tahun 1997. Adapun dokumen perusahaan terdiri dari 2 macam : dokumen keuangan dan dokumen lainnya.   

C.      Lingkungan Perusahaan

Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan secara luas mencakup  semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu, perusahaan, dan masyarakat.

Faktor-faktor yang berpengaruh dalam lingkungan perusahaan: 

1.         Lingkungan Fisik, Energi, dan Konservasi

Di lingkungan fisik berdampak negatif yaitu terjadinya pencemaran udara, pencemaran air, atau pencemaran sampah. Dari sumber energi dan konservasi perusahaan harus melakukan penghematan energi dan konservasi energi yang akan berpengaruh pada kelestarian sumber-sumber yang ada untuk jangka panjang. 

2.         Lingkungan Perekonomian dan Perpajakan

Kota sebagai industri yang banyak memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi daerah pemasaran. Berdirinya perusahaan dapat meningkatkan penghasilan pemerintah melalui pembayaran pajak. 

3.         Lingkungan Hukum

Kegiatan perusahaan  berada di dalam suatu kerangka hukum, sehingga faktor hukum mempengaruhi keputusan-keputusan serta transaksi-transaksi dalam perusahaan.

4.         Lingkungan Pemerintah

Hubungan antara perusahaan dan pemerintah telah berkembang dari usaha-usaha untuk menggali dan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang ditujukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang sehat. 

5.         Lingkungan Internasional

Merupakan suatu konsep keseluruhan yang luas meliputi kegiatan dan masalah perekonomian. Kekuatan ekonomi Negara-negara tersebut di dukung oleh kegiatan dari perusahaan-perusahaan internasional, yaitu membuat barang dan jasa untuk melayani konsumen di seluruh dunia.

Sedangkan lingkungan perusahaan terbagi menjadi dua, yaitu :

1.         Lingkungan Eksternal

Lingkungan eksternal adalah semua kejadian di luar perusahaan yang memiliki potensi untuk mempengaruhi perusahaan (Chuck Williams, 2001; 51)

Disini lingkungan eksternal terbagi menjadi 2 :

a.    Lingkungan ekstern mikro, merupakan unsur-unsur tindakan langsung atau lingkungan khusus. Lingkungan ekstern mikro terdiri dari :

-       Pelanggan (customer)

-       Pesaing (competitors)

-       Pemasok (supplier)

-       Perwakilan-perwakilan pemerintah

-       Lembaga keuangan

b.    Lingkungan ekstern makro, yang merupakan unsur-unsur tindakan tak langsung atau lingkungan umum. Lingkungan ekstern makro terdiri dari :

-       Ekonomi

-       Teknologi

-       Politik hukum

-       Sosial budaya

2.         Lingkungan Internal

Lingkungan internal adalah kejadian dan kecenderungan dalam suatu organisasi yang mempengaruhi manajemen, karyawan dan budaya organisasi.

Yang termasuk lingkungan internal adalah :

     a.  Tenaga kerja

     b.  Peralatan dan mesin

     c.  Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)

     d.  Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan   

e.  Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengamblian keputusan
  

Komentar

Postingan Populer