Tugas 3. Ulasan Mengenai Salah Satu Badan Publik
Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional (LAPAN)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional (LAPAN)
adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. Empat
bidang utama LAPAN yakni penginderaan jauh, teknologi dirgantara, sains antariksa, dan kebijakan dirgantara.
V
I S I 2015 – 2019
PUSAT UNGULAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA UNTUK
MEWUJUDKAN INDONESIA YANG MAJU DAN MANDIRI
M I S I 2015 – 2019
1. Meningkatkan kualitas litbang penerbangan dan
antariksa bertaraf internasional.
2. Meningkatkan
kualitas produk teknologi dan informasi di bidang penerbangan dan antariksa
dalam memecahkan permasalahan nasional.
3. Melaksanakan dan
mengatur penyelenggaraan keantariksaan untuk kepentingan nasional.
KEDUDUKAN
Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden
ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
TUGAS
POKOK
LAPAN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam
mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
- .Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- Penyelenggaraan keantariksaan;
- Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
- Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
- Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
- Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
- Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
SEJARAH
Kronologi
Pembentukan LAPAN
Pada tanggal 31 Mei 1962, dibentuk Panitia
Astronautika oleh Menteri Pertama RI, Ir. Juanda (selaku Ketua Dewan
Penerbangan RI) dan R.J. Salatun (selaku Sekretaris Dewan Penerbangan RI).
Tanggal 22 September 1962, terbentuknya Proyek
Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA) afiliasi AURI dan ITB. Berhasil membuat
dan meluncurkan dua roket seri Kartika berikut telemetrinya.
Tanggal 27 November 1963, Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional (LAPAN) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 236
Tahun 1963 tentang LAPAN.
![]() |
Ketua Lapan Pertama
Komodor TNI AU Nurtanio Pringgodigdo
(TNI AU)
Periode 1963-1966
|
![]() |
Ketua
Lapan Saat Ini
Prof. Dr. Thomas Djamaluddin (LAPAN)
Periode 2014-sekarang
|
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar