Tugas 3. Ulasan Mengenai Salah Satu Badan Publik



Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

 



Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. Empat bidang utama LAPAN yakni penginderaan jauh, teknologi dirgantara, sains antariksa, dan kebijakan dirgantara.

V I S I 2015 – 2019

PUSAT UNGULAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA YANG MAJU DAN MANDIRI

M I S I 2015 – 2019

                  1. Meningkatkan kualitas litbang penerbangan dan antariksa bertaraf internasional.
2. Meningkatkan kualitas produk teknologi dan informasi di bidang penerbangan dan antariksa dalam memecahkan permasalahan nasional.
3.   Melaksanakan dan mengatur penyelenggaraan keantariksaan untuk kepentingan nasional. 

KEDUDUKAN

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

TUGAS POKOK
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI

Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
  1.   .Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  2.     Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  3.     Penyelenggaraan keantariksaan;
  4.     Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
  5.    Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
  6.     Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
  7.     Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
  8.     Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
  9.     Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
  10.    Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
SEJARAH

Kronologi Pembentukan LAPAN
Pada tanggal 31 Mei 1962, dibentuk Panitia Astronautika oleh Menteri Pertama RI, Ir. Juanda (selaku Ketua Dewan Penerbangan RI) dan R.J. Salatun (selaku Sekretaris Dewan Penerbangan RI).
Tanggal 22 September 1962, terbentuknya Proyek Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA) afiliasi AURI dan ITB. Berhasil membuat dan meluncurkan dua roket seri Kartika berikut telemetrinya.
Tanggal 27 November 1963, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963 tentang LAPAN.



Ketua Lapan Pertama
Komodor TNI AU Nurtanio Pringgodigdo (TNI AU)
Periode 1963-1966


Ketua Lapan Saat Ini
Prof. Dr. Thomas Djamaluddin (LAPAN)
Periode 2014-sekarang

























Sumber : 

Komentar

Postingan Populer