APA ITU KPPU?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU
adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5
tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang,
diangkat oleh Presiden Indonesia
berdasarkan hasil Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia
Toha.
Lingkup Pengawasan
Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:
{
Oligopoli (Ps. 4)
{
Penetapan Harga (Ps. 5-8)
{
Pembagian Wilayah (Ps. 9)
{
Pemboikotan (Ps. 10)
{
Kartel (Ps. 11)
{
Trust (Ps. 12)
{
Oligopsoni (Ps. 13)
{
Integrasi Vertikal (Ps. 14)
{
Perjanjian Tertutup (Ps. 15)
{
Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16)
Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:
}
Monopoli (Ps. 17)
}
Monopsoni (Ps. 18)
}
Penguasaan Pasar (Ps. 19-21)
}
Persekongkolan (Ps. 22-24)
}
Posisi Dominan (Ps. 25-28)
Tugas dan Wewenang
Tugas (Ps. 35)
1. melakukan penilaian
terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 16;
2. melakukan penilaian
terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3. melakukan penilaian
terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4. mengambil tindakan
sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5. memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6. menyusun pedoman dan
atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7. memberikan laporan
secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Wewenang (Ps. 36)
1. menerima laporan dari
masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. melakukan penelitian
tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
3. melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4. menyimpulkan hasil
penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5. memanggil pelaku
usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
ini;
6. memanggil dan
menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7. meminta bantuan
penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
8. meminta keterangan
dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9. mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan dan
menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
11. memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan sanksi
berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang-undang ini.
Contoh kasus yang
ditangani KPPU
Harga Bawang Putih
Pertengahan 2017, harga bawang putih
di pasaran melonjak signifikan. Harga komoditas tersebut sempat mencapai Rp
70.000 per kilogram dari yang biasanya hanya Rp 25.000 sampai Rp 30.000 per
kilogram.
Terkait dengan hal ini, KPPU menuding
lonjakan harga tersebut akibat permainan importir yang menahan pasokan bawang
putih masuk ke pasar. Imbasnya stok bawang putih di berbagai pasar menipis dan
harga meningkat tajam ditambah dengan konsumsi masyarakat yang meningkat selama
bulan Ramadhan.
Menurut KPPU, harga bawang putih
sebagai salah satu komoditas strategis rawan dipermainkan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab. Hal tersebut imbas dari ketergantungan kebutuhan
bawang putih nasional dari negara lain.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar