BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA
BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI)
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) berdiri pada tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H
bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M,yang dirakarsai oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana
dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober
1993.
Dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) MUI,
tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum
arbitase syari’ah satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi
MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan
Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus
BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe 2003, Maka MUI dengan
Sk-nya no.Kep-09/MUI/XII/2003, pada tanggal
24 Desember 1993 menetapkan:
1. Mengubah
nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS).
2. Mengubah
bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan
merupakan perangkat organisasi.
3. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat
otonom dan independen.
4. Mengangkat
pengurus Basyarnas.
Dengan lahirnya sistem bagi hasil ini terbuka peluang
lahirnya bank muamalat Indonesia yang dalam operasionalnya menggunakan hukum
islam. Dari peristiwa di atas merupakan tonggak sejarah yang sangat penting
dalam kerhidupan umat islam khususnya
perkembangan hukum nasional umumnya. Selama ini peranan hukum islam
terbatas hanya pada bidang keluarga saja tetapi pada tahun 1992 peranan hukum
islam telah memasuki dunia hukum ekonomi, diterapkannya hukum islam membawa
sejarah penting lahirnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Lahirnya
Badan Arbitrase ini sangat tepat karena melalui badan arbitrase tersebut
sangketa-sangketa bisnis yang operasionalnya hukum islam dapat diselesaikan
menggunakan hukum islam juga.
Tujuan Berdirinya dan Ruang Lingkup
BASYARNAS
Adapun tujuan didirinya dan ruang lingkup Basyarnas (BAMUI)
berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan arbitrase Muamalah
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
penyelesaian yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata
yang timbul dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
2. Menerima
permintaan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu
perjanjian,ataun tampa adanya suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat
yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3. Adanya
BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan
kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan
para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara
sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan
syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan
yang sungguh-sungguh nyata.
4. Ruang
lingkup Basyarnas adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain
yang dalam operasinya menggunakan system syariah.
Ada beberapa alasan para pihak memeilih menyelesaikan
sangketa melalui arbitrase dan tidak menggunakan badan peradilan umum, adalah
sebagai berikut :
1. Kepercayaan
dan keamanan Arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas bagi
para pedagang,pengusaha dan investor, dan juga memberikan rasa aman terhadap
keadaan tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan system hokum yang berbeda.
2. Keahlian
Arbiter, para pihak yang bersangketa mempunyai kepercayaan yang besar terhadap
keahlian arbiter dalam menyelesaikan sangketa mereka karena para arbiter adalah
orang yang ahli dalam fiqh, hukum ekonomi dll.
3. Cepat
dan hemat biaya dalam pengambilan keputusannya pada basayrnas relative lebih
cepat dibandingkan pada pengadilan umum dan biaya lebih hemat.
4. Bersifat
rahasia, Arbitrase bersifat tertutup karena berlangsunng di lingkungan pribadi
dan tidak umum.
5. Bersifat
non preseden, dalam system hukum prinsip preseden mempunyai pengaruh
penting.Dalam keputusan arbitrase umumnya tidak memiliki atau sifat preseden.
Kerena untuk perkara yang sama bisa saja dihasilkan keputusan yang berbeda.
6. Kepekaan
arbiter, yang membedakan antara Basyarnas dan pengadilan umum lainnya adalah
kepekaan atau kearifan dari arbiter terhadap perangkat peraturan yang kan
diterapkan arbiter terhadap perkara-perkara yang ditangani.
7. Pelaksanaan
keputusan, keputusan arbitrase mungkin lebih mudah dilaksanakan daripada
keputusan pengadailan hal ini disebabkan kerena keputusan arbitrase bersifat
final.
Visi dan Misi BASYARNAS
Visi
1. Sebagai
lembaga hakam yang amanah dan terpercaya dalam menyelesaikan sangketa muamalah
(perdata) berdasarkan syariah.
2. Terwujudnya
msyarakat yang adil dan sejahtera dalam pranata hokum,ekonomi, social, budaya
yang islami.
Misi
1. Menyelesaikan
secara adil dan cepat sangketa muamalah
( perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industry, jasa dan
lain-lain.
2. Memberikan
pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tampa adanya suatu sangketa
mengenai persoalan tertentu dalam suatu perjanjian.
Sengketa Bank Syariah
Pada
produk musyarakah, sengketa mungkin terjadi karena masing-masing pihak merasa
mitranya tidak jujur, tidak profesional, tidak produktif, tidak efisien atau
tidak maksimal menjalankan usaha bersama sehingga terjadi kerugian. Apabila
terjadi sengketa syariah, maka berdasarkan penjelasan Pasal 49 UU No. 3 Tahun
2006, lembaga yang berwenang mengadilinya adalah pengadilan agama. Meskipun
demikian, ada kemungkinan sengketa perbankan syariah tidak di ajukan ke
pengadilan agama, hal ini terjadi apabila dalam perjanjian atau akad produk
tersebut telah menyebutkan bahwa ditentukannya lembaga-lembaga lain atau cara
lain yang akan menyelesaikan sengketa. Keadaan tersebut sejalan dengan
ketentuan Pasal 1338 KUHP Perdata tentang kebebasan berkontrak.
Secara khusus untuk sengketa yang terdapat dalam perbankan
syariah dan lembaga-lembaga ekonomi syariah pada umumnya ditangani oleh lembaga
penyelesai sengketa di luar pengadilan negeri terutama adalah melalui Badan
Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Dengan demikian, litigasi atau
penyelesaian sengketa melalui gugatan di pengadilan bukan satu-satunya lembaga
atau cara yang dapat menyelesaikan sengketa sebab tersedia beberapa alternatif
untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, yakni arbitrase dan Alternative
Dispute Resolution.
Penyelesaian Sengketa Bank Syariah
Pada awalnya, yang menjadi kendala hukum bagi penyelesaian
sengketa perbankan syariah adalah hendak dibawa kemana penyelesaiannya, karena
pengadilan negeri tidak enggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi
penyelesaian perkara sedangkan wewenang pengadilan saat itu menurut UU No. 7
Tahun 1989 hanya terbatas mengadili perkara perkawinan, kewarisan, wasiat,
hibah, wakaf, dan sadakah sehingga penyelesaian sengketa perrbankan syariah
saat ini dapat dilakukan melalui metode nonlitigasi.
Pada prinsipnya, penegakan hukum hanya dilakukan oleh
kekuasaan kehakiman (judicial power) yang secara konstitusional lazi dsebut
badan yudikatif (Pasal 24 UUD 1945). Dengan demikian, maka yang berwenang
memeriksa dan mengadili sengketa hanya badan peradilan yang bernaung di bawah
kekuasaan kehakiman yang berpuncak di mahkamah Agung. Pasal 2 UUNo. 14 Tahun
1970 secara tegas menyatakan bahwa yang berwenang dan berfungsi melaksanakan
peradian hanya badan-badan peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Di luar itu tidak dibenarkan karena tidak memenuhi syarat foral dan official
serta bertentangan dengan prinsip under the authority of law. Namun berdasarkan
Pasal 181, 1855, dan 1858 KUHPerdata, penjelasan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970
serta UU No. 30 Thun 1999 tentang Arbitrase dan ADR, maka terbuka kemungkinan
para pihak menyelesaikan sengketa dengan menggunakan lembaga selain pengadilan
(nontiligasi) seperti arbitrase atau perdamaian (islah). Penyelesaian sengketa
melalui jalur nonlitigasi di atur dalam satu pasal, yakni Pasal 6 UU No.30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Contoh Permasalahan yang dapat Diselesaikan
oleh BASYARNAS
Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS
seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan,
keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat.
Contoh perkara yang diselesaikan Basyarnas : Perkara kredit
macet antara seorang nasabah Bank dan Lembaga Bank. Akibat adanya kredit macet
, maka nasabah menggugat Bank, atau dapat sebaliknya, Bank yang menggugat
nasabahnya. Kemudian pihak yang menggugat mengajukan perkara tersebut ke BASYARNAS.
Apabila perkara tersebut dapat diterima oleh BASYARNAS,maka para pihak harus
mengikuti prosedur ataupun mekanisme yang telah ditentukan dan ditetapan oleh
BASYARNAS. Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara adalah
sebagai berikut :
1.
Mediasi : Musyawarah untuk mufakat
2. Sidang : Mengeluarkan putusan
3.
Putusan :Mengeluarkan putusan pada
suatu perkara
Dalam penyelesaian suatu perkara di BASYARNAS, tidak hanya
orang muslim saja yang bisa, melainkan orang non muslim juga dapat
menyelesaikan perkaranya di BASYARNAS dengan syarat ia setuju penyelesaian
masalahnya diselesaikan dengan syariat/ ajaran islam.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar